Rumah Seorang Pejabat Polri di Semarang Rusak Berat, Pembangunan Properti Tetangga Berujung Perkara Hukum
Rumah pejabat Polri di Puri Anjasmoro Semarang rusak berat, diduga akibat pembangunan properti tetangga. Kasusnya bergulir sejak 2022.
SEMARANG — Rumah pasangan suami istri yang merupakan pejabat aktif Polri di kawasan Jalan Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, mengalami kerusakan berat yang oleh pemiliknya diduga berkaitan dengan pembangunan properti di sebelah rumah.
Persoalan tersebut ternyata bukan perkara baru. Kasusnya telah bergulir di Polda Jawa Tengah sejak 2022 dan salah satu pihak berinisial BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
Namun, hingga September 2026, perkara tersebut disebut belum sampai ke meja persidangan. Pihak keluarga menyebut proses penanganan perkara masih berlangsung secara administratif di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Dokter Niken Diah Anitasari, Sp.PD, yang menjabat sebagai Pembina Tk. I sekaligus Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit) RS Bhayangkara Tk. II Prof. Dr. Awaludin Djamin Semarang, mengatakan kerusakan rumah mulai terlihat setelah pembangunan rumah di sebelahnya sekitar 2018-2019.
“Sejak itu mulai timbul retakan-retakan,” ujar Niken saat menunjukkan kondisi rumahnya kepada wartawan, Senin (7/9/2026) sore.
Menurut Niken, retakan tidak hanya muncul di satu titik. Kerusakan terlihat pada sejumlah bagian rumah, mulai dari area atas, ruang tengah, ruang makan hingga ruang tamu.
Seiring waktu, kondisi dinding disebut semakin mengkhawatirkan. Beberapa bagian bahkan tampak miring dan melengkung.
Niken menduga kondisi tersebut berkaitan dengan pembangunan properti di sebelah rumahnya yang memiliki beban atau tonase dan berdampak terhadap struktur tanah di lokasi.
Tembok Kamar Driver Sampai Ambrol
Salah satu kerusakan terparah terjadi pada kamar yang biasa digunakan oleh pengemudi atau driver.
Niken mengatakan tembok bagian tersebut akhirnya ambrol pada Sabtu, 5 September 2021, sekitar pukul 15.45-16.00 WIB.
Saat kejadian, sejumlah orang berada tidak jauh dari lokasi. Beruntung, runtuhnya tembok tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
“Untungnya alhamdulillah,” kata Niken.
Ia juga menunjukkan sejumlah retakan yang hingga kini masih terlihat di beberapa bagian rumah.
Menurutnya, beberapa bagian dinding telah berulang kali dipotong atau diperbaiki agar pintu dan fasilitas rumah tetap bisa digunakan.
Sempat Diupayakan Secara Kekeluargaan
Niken mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah berupaya diselesaikan secara kekeluargaan sejak kerusakan mulai muncul pada 2018-2019.
Namun, upaya tersebut disebut belum menemukan titik temu.
Perkara akhirnya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 2022. Setahun kemudian, pihak yang dilaporkan berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka.
BS diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit yang berdomisili di kawasan Puri Eksekutif Semarang. Menurut keterangan Niken selaku pihak pelapor, BS disebut tidak pernah menempati rumah yang dibangun di Jalan Puri Anjasmoro tersebut sejak awal pembelian.
Meski telah berstatus tersangka, perkara tersebut hingga kini belum masuk tahap persidangan.
Pihak keluarga menyebut berkas perkara masih dalam proses di Kejati Jateng. Dalam proses hukum pidana, P-19 merupakan petunjuk dari jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Keluarga Pilih Penyelesaian Baik
Di tengah proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun, Niken bersama suaminya masih membuka peluang penyelesaian secara baik.
Suami Niken, Irjen Pol. Dr. Drs. Sofyan Nugroho, S.H., M.Si., M.H., merupakan perwira tinggi Polri yang bertugas sebagai Dosen Kepolisian Utama Tingkat I di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Didampingi tim penasihat hukum, Bangkit Mahanantiyo, keluarga tersebut berharap persoalan kerusakan rumah dan proses hukum yang telah berjalan sejak 2022 segera memperoleh kepastian.
Mereka berharap pihak yang dinilai bertanggung jawab memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi harapan, namun apabila tidak tercapai kesepakatan, keluarga menyatakan akan melanjutkan upaya melalui jalur hukum.
Dengan demikian, selain menunggu kepastian proses perkara di Kejati Jateng, keluarga juga berharap kerusakan rumah yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat memperoleh penyelesaian yang adil.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0

