Oknum Guru MTsN 1 Lasem Diduga Halangi Jurnalis, Liputan Dugaan Keracunan MBG Berujung Pengusiran

Oknum guru MTsN 1 Lasem diduga menghalangi jurnalis saat meliput dugaan keracunan MBG. IJTI Muria Raya mengecam tindakan tersebut.

September 10, 2026 - 14:36
Oknum Guru MTsN 1 Lasem Diduga Halangi Jurnalis, Liputan Dugaan Keracunan MBG Berujung Pengusiran
Oknum Guru MTsN 1 Lasem

REMBANG — Seorang oknum guru di MTsN 1 Lasem, Kabupaten Rembang, diduga menghalangi kerja jurnalis saat awak media melakukan peliputan di lingkungan sekolah, Rabu (9/9/2026).

Jurnalis Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang datang untuk meliput dugaan keracunan siswa terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru mendapat larangan mengambil gambar hingga diminta meninggalkan lokasi.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar. Dalam rekaman itu, oknum guru mempertanyakan surat tugas awak media dan meminta jurnalis keluar dari lingkungan sekolah.

“Jenengan (kamu) tidak ada surat tugasnya, mohon maaf saya minta surat tegas jenengan. Jenengan tidak saya undang, jadi mohon maaf keluar. Ilegal,” ujar oknum guru tersebut dalam rekaman.

Sikap tersebut menjadi sorotan karena jurnalis datang untuk menjalankan tugas peliputan, khususnya memperoleh informasi dan dokumentasi terkait peristiwa yang tengah menjadi perhatian publik.

Jurnalis RTV, Muhammad Minan, mengaku menyayangkan tindakan tersebut. Ia mengatakan telah membawa identitas resmi media ketika berada di lokasi.

“Saya sangat menyayangkan sekali tindakan oknum guru tersebut. Kami sudah membawa identitas asal media dan cuma mengambil gambar kejadian. Namun tiba-tiba dilarang mengambil gambar video tanpa kejelasan yang jelas,” ujar Minan saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Menurut Minan, awak media tidak bermaksud mengganggu aktivitas sekolah. Kehadiran mereka semata-mata untuk mendapatkan fakta dan dokumentasi sebagai bahan pemberitaan.

“Kami datang ke sekolah ini dengan iktikad baik, menggunakan ID Card resmi, dan berniat melakukan peliputan secara profesional demi menyajikan fakta berimbang kepada publik,” katanya.

Namun, ia mengaku justru mendapat perlakuan berupa pelarangan mengambil visual, penghadangan hingga pengusiran.

“Kami dihadang, dilarang mengambil visual, bahkan diusir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini jelas mencederai keterbukaan informasi di institusi pendidikan,” tambahnya.

IJTI Muria Raya Kecam Sikap Oknum Guru

Dugaan penghalangan tersebut kemudian mendapat kecaman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya.

Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menilai tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius.

“Sangat menyayangkan oknum kepala sekolah yang menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Iwhan.

Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Menurutnya, masyarakat maupun institusi, termasuk lembaga pendidikan, semestinya menghormati wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

Bagi IJTI Muria Raya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut jurnalis yang dilarang mengambil gambar. Penghalangan terhadap kerja jurnalistik juga berpotensi menghambat masyarakat memperoleh informasi mengenai sebuah peristiwa.

“IJTI berharap semua elemen masyarakat menghormati kinerja jurnalistik, karena dilindungi undang-undang. Untuk terduga pelaku diharapkan meminta maaf secara terbuka, karena sudah menghalangi kerja jurnalistik,” ujar Iwhan.

Peristiwa itu terjadi ketika awak media sedang melakukan peliputan mengenai dugaan keracunan siswa di MTsN 1 Lasem yang dikaitkan dengan program MBG.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala MTsN 1 Lasem Rembang, Muhammad Yunus Anis, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pelarangan jurnalis maupun dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum guru tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0