Pemkab Kendal dan ATR/BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

September 24, 2026 - 14:59
Pemkab Kendal dan ATR/BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, melalui penandatanganan nota kesepakatan serta Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis).

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan, khususnya pengelolaan aset dan optimalisasi pendapatan daerah.

Menurtnya, integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah diharapkan meminimalkan potensi kehilangan pendapatan, mencegah tumpang tindih data, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketepatan kebijakan pembangunan.

“Data yang sinkron juga akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan yang semakin tepat sasaran,” jelas bupati, pada penandatanganan kesepakatan tersebut, di Aula Kantor Pertanahan setempat, Rabu (23/9/2026).

Selain integrasi data, lanjutnya, kesepakatan tersebut mencakup percepatan penyertifikatan tanah aset Pemkab Kendal. Sertifikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mengamankan aset daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri RI pada 10 Agustus 2026. Hal tersebut terkait mekanisme penerimaan setoran dan penelitian surat setoran pajak daerah BPHTB, serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.

“Integrasi ini kita harapkan tidak berhenti pada pertukaran data, tetapi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan validitas data pertanahan dan perpajakan, memberikan kemudahan serta kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan basis data yang lebih baik bagi pemerintah daerah, dalam pengelolaan dan optimalisasi penerimaan daerah,” ujar Joko.

Disampaikan, kerja sama juga mencakup integrasi NIB-NOP, percepatan sertifikasi aset, dukungan PTSL, redistribusi tanah, KT, sertifikasi MBR, pemeliharaan data melalui layanan perintis 10 hari, serta dukungan sarana dan prasarana.

Joko menambahkan, layanan pertanahan juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi, serta penerimaan daerah dan negara. Pada 2024-2026, nilai hak tanggungan di Kendal mencapai Rp6,9 triliun, BPHTB Rp278,1 miliar, PPh Rp95,1 miliar, dan PNBP Rp29 miliar.

“Karena itu, semakin baik kualitas data dan semakin mudah layanan pertanahan, semakin baik pula dukungannya terhadap kepastian transaksi, pembiayaan, investasi, dan penerimaan daerah,” pungkasnya.

Penulid: Diskominfo Kendal/Heri
Editor: Di, Diskomdigi Jateng

24 September 2026 - Yandip Jateng Prov (3)

24 September 2026 - Yandip Prov Jateng (2)

24 September 2026 - Yandip Jateng Prov (3)

24 September 2026 - Yandip Prov Jateng (2)

24 September 2026 - Yandip Prov Jateng (2)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0