Pemkot dan DPRD Salatiga Perkuat Tata Kelola Pokir, Anggaran Disesuaikan Jadi Rp11,4 Miliar
SALATIGA — Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Salatiga untuk Tahun Anggaran 2027 yang semula mencapai Rp42,2 miliar, setelah melalui verifikasi dan evaluasi disesuaikan menjadi Rp11,4 miliar. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan usulan pembangunan selaras dengan prioritas daerah dan kemampuan keuangan, sekaligus mendukung proses perencanaan dan penganggaran yang lebih transparan serta tepat manfaat bagi masyarakat.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengatakan, pembangunan daerah harus ditopang perencanaan dan penganggaran yang tertib, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penguatan tata kelola Pokir tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Usulan Kebijakan Pokir DPRD 2027 bersama KPK RI, di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, Senin (21/9/2026).
Sebagai tindak lanjut koordinasi dengan KPK RI, Pemkot Salatiga telah melakukan verifikasi ulang terhadap usulan Pokir 2027. Dari usulan awal sebesar Rp42,2 miliar, hasil verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi Rp12,5 miliar. Setelah melalui evaluasi dan e-review Inspektorat Daerah, nilai tersebut disesuaikan menjadi Rp11,4 miliar, agar selaras dengan RPJMD dan kemampuan keuangan daerah.
“Yang kita bangun bukan hanya anggarannya, tetapi juga tata kelolanya. Setiap usulan harus melalui proses yang jelas, sesuai aturan, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Robby.
Menurutnya, penguatan tata kelola Pokir menjadi bagian penting untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan transparan, serta memberikan manfaat yang lebih tepat bagi masyarakat.
Robby berharap, sosialisasi bersama KPK RI semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif. Seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran juga diharapkan berjalan sesuai ketentuan, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menegaskan, DPRD terbuka terhadap masyarakat. Menurutnya, keberadaan gedung DPRD harus dapat dirasakan sebagai ruang bersama bagi warga.
“Kantor kita adalah rumah rakyat. Ruang-ruang yang ada bisa dipakai oleh masyarakat secara umum. Masyarakat yang datang berkunjung juga kita layani dengan baik sebagai bentuk penghormatan kepada rakyat yang diwakili,” ujarnya.
Melalui penguatan tata kelola Pokir ini, Pemkot Salatiga dan DPRD mendorong proses perencanaan pembangunan yang semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga setiap usulan yang masuk dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Penulis: Kontributor Kota Salatiga
Editor: WH/DiskomdigiJtg
24 September 2026 - Yandip Jateng Prov (3)
24 September 2026 - Yandip Jateng Prov (3)
24 September 2026 - Yandip Jateng Prov (3)
24 September 2026 - Yandip Prov Jateng (2)
24 September 2026 - Yandip Jateng Prov (3)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0

