Bupati Sragen Sigit Pastikan Usulan Perpanjangan 2.107 PPPK Paruh Waktu Berlanjut
SRAGEN — Sebanyak 2.107 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sragen diusulkan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja hingga 30 September 2027. Usulan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi kinerja, disiplin, kepatuhan, dan perilaku kerja masing-masing pegawai.
Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengatakan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu saat ini berakhir pada 30 September 2026. Perpanjangan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui usulan dan evaluasi.
“Perpanjangan masa perjanjian kerja dilakukan setiap tahun. Tidak otomatis, tetapi melalui usulan dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, disiplin, kepatuhan, serta perilaku kerja,” kata Sigit saat memimpin apel dan pembinaan PPPK Paruh Waktu di Halaman Pemda Terpadu Kabupaten Sragen, Senin (31/8/2026).
Dari 2.130 PPPK Paruh Waktu sebelumnya, sebanyak 23 orang tidak lagi masuk dalam usulan karena mencapai batas usia pensiun, diterima menjadi ASN di instansi lain, diberhentikan karena tidak berkinerja, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
Menurut Sigit, hasil evaluasi terhadap 2.107 pegawai yang diusulkan secara umum menunjukkan kinerja yang baik. Karena itu, seluruh usulan tersebut akan diteruskan untuk mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Dari 2.107 PPPK Paruh Waktu, sejauh ini secara umum bekerja bagus dan bekerja dengan sungguh-sungguh. Hasil evaluasinya baik semua. Karena itu, pengajuan dari semua data tersebut nanti akan diteruskan,” ujarnya.
Sigit menambahkan, persoalan kecil terkait kinerja maupun disiplin telah dievaluasi secara berjenjang dan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan perjanjian kerja.
Saat ini, proses perpanjangan telah selesai pada tahap pengusulan dan tinggal menunggu persetujuan PPK. Pegawai yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan menandatangani perpanjangan perjanjian kerja.
Di sisi lain, Sigit menegaskan hingga kini belum ada regulasi atau petunjuk Pemerintah Pusat terkait pengangkatan atau penggeseran PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu maupun ASN Pemerintah Pusat.
“Kita menunggu petunjuk. Kalau ada, nanti pelaksanaannya seperti apa,” tegasnya.
Ia meminta PPPK Paruh Waktu tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pemkab Sragen akan tetap mengikuti regulasi Pemerintah Pusat dalam setiap kebijakan kepegawaian, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sigit juga mengingatkan PPPK Paruh Waktu untuk menjaga integritas, disiplin, etika kerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.*
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0

