Pastikan Kualitas Beras, Pekalongan Uji Bantuan untuk 39.070 KPM

September 1, 2026 - 15:16
Pastikan Kualitas Beras, Pekalongan Uji Bantuan untuk 39.070 KPM

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan memastikan beras bantuan pangan agar memenuhi standar kuantitas dan kualitas. Beras tersebut disalurkan kepada 39.070 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kota Pekalongan.

Pengujian dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan di Gudang Bulog Bondansari, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan meliputi kuantitas, kualitas, dan uji tanak.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan, Ani Kusumaningrum, mengatakan pengujian dilakukan sebelum bantuan disalurkan kepada masyarakat.

Pengujian kuantitas dilakukan dengan memastikan setiap kemasan berisi 10 kilogram. Dari sisi kualitas, beras yang disalurkan harus memenuhi standar beras medium. Selain itu, dilakukan uji tanak untuk menilai kelayakan konsumsi melalui pengujian organoleptik yang meliputi aroma, warna nasi, tekstur, dan rasa.

“Hasilnya bagus, (beras) layak untuk dikonsumsi. Warnanya juga bagus, teksturnya dan aromanya masih beras. Kami juga sudah mencoba mengolahnya dan rasanya enak, sesuai dengan kualitas beras medium,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, baru-baru ini.

Ani menuturkan, pada periode Juli–September 2026, sebanyak 39.070 KPM ber-KTP Kota Pekalongan dari Desil 1 hingga 4 akan menerima bantuan 10 kilogram beras per bulan. Dengan demikian, setiap KPM memperoleh total 30 kilogram selama tiga bulan.

Jumlah penerima tersebar di empat kecamatan. Pekalongan Timur sebanyak 9.374 KPM, Pekalongan Selatan 7.693 KPM, Pekalongan Barat 10.898 KPM, dan Pekalongan Utara 11.105 KPM.

Lebih lanjut, penyaluran bantuan dilakukan melalui kelurahan setempat, pada 2–3 September 2026 untuk wilayah Pekalongan Selatan dan Utara. Lalu, wilayah Pekalongan Barat dan Timur dijadwalkan pada 7–8 September 2026.

Setelah bantuan diterima kelurahan, penyaluran kepada masyarakat dilakukan sesuai kesiapan masing-masing wilayah.

“Masyarakat yang sudah diberikan undangan bisa langsung mengambil. Apabila bantuan tidak diambil lebih dari lima hari tanpa keterangan, sesuai juknis bantuan akan dialokasikan kepada pengganti sebagai cadangan penerima,” tandasnya.

Penulis: Dian, Tim Liputan Dinkominfo Kota Pekalongan

01 September 2026 - Yandip Prov Jateng (2)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0