GALERI NEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik obat sirup dari lima perusahaan farmasi imbas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) merupakan zat berbahaya yang diduga pemicu ratusan kasus gagal ginjal akut.
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ucapnya Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penghentian produk obat sirup yang diproduksi oleh lima farmasi tersebut.
Berikut daftar lengkap obat sirup yang tercemar EG dan DEG dari lima perusahaan farmasi.
"Kepada kedua industri farmasi tersebut badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi persnya, Rabu (9/11).
"Jadi penarikan seluruh produk itu menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif karena kejadiannya sekarang berbeda ya, kejadiannya luar biasa, pendampingan langsung juga dilakukan oleh kantor kantor badan pom di seluruh indonesia," sambungnya.
Untuk produk dari PT. Ciubros Farma, BPOM memerintahkan menarik produk obat bernama Citomol dan Citoprim. Sementara dari PT Samco Farma ialah, produk Samcodryl dan Samconal
"Ini ada obat PT CF yang ditarik dan dimusnahkan, nama obat citomol, citoprim produksi Samco Farma adalah samcodryl dan samconal," kata Penny.
Penarikan obat-obat itu dilakukan di seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi farmasi, rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Selain itu, pemusnahan semua persediaan sirup obat ini nanti juga akan disaksikan oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM.
BPOM juga menerapkan penghentian produksi dan distribusi produk obat sirup dari PT PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas.
"Terhadap produk sirup obat dari PT SF dan CF lainnya yang gunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dilakukan penghentian produksi dan distribusi hingga ada perkembangan lebih lanjut," tegas dia.
"Jadi untuk produk yang lain pun juga sirop-sirop obat itu juga penghentian produksi dan distribusi," ucapnya.***
Komentar
0 comment