Tidak Sesuai Harapan, Banding Ammar Zoni Menjadi 4 Tahun Kurungan dan Denda 800 Juta
Pengajuan banding oleh Aktor Ammar Zoni ke Pengadilan Tinggi memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta
galerinews.com - Pengajuan banding oleh Aktor Ammar Zoni ke Pengadilan Tinggi atas kasus penyalahgunaan narkoba menjadi lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri.
Ammar Zoni mengaku kecewa dan merasa diperlakukan seperti koruptor usai Pengadilan Tinggi menambah hukuman penjaranya menjadi 4 tahun atas kasus narkoba yang menyeretnya untuk ketiga kalinya.
Hukuman yang awalnya 3 tahun kini bertambah satu tahun, dengan denda yang juga disesuaikan menjadi Rp800 juta.
Ammar Zoni merasa tidak mendapatkan keadilan, mengingat pelanggarannya dinilai hanya merugikan diri sendiri, berbeda dengan koruptor yang merugikan negara. Putusan ini merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menambah satu tahun dari vonis awal 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan," bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Disampaikan Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, kliennya sudah mengetahui keputusan tersebut. Ammar mengaku pasrah, meski merasa putusan ini tidak adil.
"Ya pastilah dia sedih ya. Tapi namanya keputusan itu dia harus pasrah juga karena ini putusan hukum. Cuma dia merasa tidak adil menurut dia. Kata dia, 'Saya ini kan bukan koruptor'," jelas Jon Mathias dikutip dari salah satu tayangan di televisi pada Minggu (10/11/2024).
"Kata dia (Ammar Zoni), 'Saya merugikan diri sendiri, negara tidak dirugikan. Saya yang harusnya diobati malah dihukum penjara'," tandasnya.*