BREBES – Sebanyak 231 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum. Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar,
berharap, remisi tersebut bisa memotivasi WBP alias narapidana lainnya untuk aktif berkarya dan mengikuti binaan di dalam Lapas.
“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” harapnya.
Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang dinilai aktif dalam mengikuti program binaan, berperilaku baik, serta mentaati aturan yang berlaku.
“Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas nanti,” ungkap Isnawan.
Ia merinci pemberian remisi terdiri dari Remisi Umum I (RU I) bagi 228 orang narapidana dan Remisi Umum II (RU II) untuk 3 narapidana. Dua dari tiga orang narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II tersebut langsung bebas, sedangkan 1 orang lainnya menjalani subsider karena tidak membayar denda dengan perkara Perlindungan Anak.
Penulis: Radit/Wasdiun, Diskominfotik Brebes
Editor: Tn, Diskominfo Jateng
Accessibility Tools
Increase TextPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:ppid@jatengprov.go.id
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/peringati-hut-ke-79-ri-231-napi-di-lapas-brebes-terima-remisi-umum/
Comments
0 comment