Memasuki Masa Tenggat, Penataan Non ASN Di Jawa Tengah Banyak Masalah
Penataan non ASN di Pemprov Jateng yang sudah memasuki tenggat hanya sampai Desember 2024
galerinews.com – Penyelesaian penataan non ASN sudah memasuki tenggat yakni sampai Desember 2024 sesuai amanat Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
Namun demikian dalam penataan non ASN ini akan terjadi banyak masalah. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia, Wiji Moh Arwan, pada Rabu (13/11/2024).
Di lingkungan Provinsi Jawa Tengah yang pada seleksi PPPK tahap pertama jumlah pelamar guru sejumlah 5.591 dan teknis 10.522. namun setelah seleksi, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) menyatkan 670 Guru dan 1040 dinyatakan Tidak Memenuhi Syatat (TMS).
Arwan mengatakan Keputusan tersebut membuat tenaga non ASN merasa depersulit. tidak seharusnya penataan non ASN ini dipersulit seleksi administrasinya di hal yang sifatnya tidak prinsip.
Para Non ASN juga merasa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak maksimal dalam mengsosialisasikan berkas-berkas yang disyaratkan oleh instansi.
“Kami kecewa harus mencari informasi dan aktif sendiri, sehingga para non ASN kebingungan karena berkas persyaratannya beda dari pengadaan PPPK seperti tahun-tahun sebelumnya,” tandas Arwan dalam keterangannya.
Masalah administrasi tersebut, lanjut Arwan, karena sosialisasi dari Pemprov Jateng yang tidak maksimal atau minim dalam melakukan sosialisasi.
“Karena minimnya sosialisasi banyak non ASN Yang di TMSkan hanya gara-gara tidak faham dan kesalahan itu kami anggap kecil seperti berkas tidak terlihat, sebagian berkas hilang, dan banyak juga verifikator tidak cermat dalam menentukan linieritas ijazah,” tuturnya.
Arwan menceritakan banyak guru mengeluh karena merasa dipermainkan oleh regulasi yang setiap saat berubah-ubah. Misalnya saja P1 Guru Non ASN Bahasa Indonesia namun berijazah Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah (PBSID) yang menggunakan hasil tes tahun 2021.
Para Non ASN merasa sistem ini telah mengunci ke pilihan jabatan tahun 2021. Sementara menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 sudah linier, namun dalam pelaksanaan seleksi, Panselda justru menyatakan TMS.
“Kami berharap kepada Komisi II DPR RI, Kemenpan-RB, BKN, Kemendikbudritek dan PJ Gubernur Jawa Tengah untuk betul-betul mengawal penataan non ASN agar dikemudian hari tidak terjadi masalah,” jelasnya.
“Kami sudah mendatangi BKD Prov Jateng untuk dimudahkan seleksi administrasi kami, dan juga Menyampaikan Aspirasi kepada Wakil Ketua Komite I DPD RI Bpk Muhhdi SH, M.Hum di Gedung PGRI Jawa Tengah Menyampaikan Aspirasi tentang Bagaimana Nasib para tenaga Non ASN yang sudah punya keluarga yang sudah megabdi bertahun-tahun tetapi digagalkan dalam waktu beberapa hari saja hanya gara-gara administrasi,” beber Arwan.
“Bagaimana nasib anak-anak mereka jika tidak lolos administrasi? Banyak Non ASN umurnya 35-55 Tahun mau bekerja apa para non ASN ini jika suatu saat ini nanti dipecat oleh instansi?? apakah tidak ada kemanusian didalam kebijakan penataan Non ASN ini?,” ungkap Arwan mempertanyakan sistem seleksi tersebut.
Arwan menyatakan tidak seharusnya Peanselda Pemprov Jateng malah mempersulit guru non ASN yang ingin menaikkan statusnya menjadi ASN.
Arwan harap pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui PJ Gubernur Nana Sudjana memberi perhatian khusus terhadap Nasib Non ASN kedepan jika tidak lolos administrasi.
“Sudah 1 minggu lebih kami dari Non ASN mengirim surat ke PJ Gubernur. Kami ingin menyampaikan aspirasi namun belum juga ada kejelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Panselda memberikan waktu sanggah Seleksi Administrasi PPPK tahap 1 hanya sampai taanggal 14 November 2024.
Waktu sanggah tersebut sendiri sudah dimundurkan karena sebulumnya pengumuman seleksi administrasi diumumkan sampai tgal 11 November 2024.
“Kami hanya diberi kesempatan mendaftar PPPK diakhir tahun ditahap 1 ini sedangkan tahun 2025 menurut UU ASN Non ASN ini akan dihapus,” jelasnya.*