Mantan Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula
GALERINEWS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap telah terjadi dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara mencapai Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut Thomas Trikasih Lembong dan seorang Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia berinisial CS, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Qohar kemudian memberikan penjalasan lebih lanjut bahwasanya negara telah mengalami kerugian secara signifikan akibat kebijakan impor gula yang ternyata dilakukan tidak berdasarkan regulasi yang berlaku kala itu.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, impor gula yang disetujui oleh tersangka Lembong untuk pihak swasta dinilai telah melenceng dari peraturan.
Menurut Kejaksaan Agung, pada Mei 2015 Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula. Akan tetapi, di tahun yang sama, Lembong yang saat itu adalah Menteri Perdagangan malah memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, PT AP.
Kabarnya gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih, sehingga malah menjadi pasokan yang tidak diperlukan karena stok dalam negeri sedang dalam kondisi surplus.
Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung menganggap perbuatan Lembomg melanggar ketentuan yang tertulis dalam keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004.
Dalam keputusan tersebut dikatakan bahwa impor gula hanya diperbolehkan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan BUMN, dengan persetujuan dan koordinasi bersama berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perindustrian.
Qohar menyatakan, impor yang dilakukan oleh PT AP tersebut terjadi tanpa adanya rekomendasi atau koordinasi dengan instansi terkait.
"Impor gula ini dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari kementerian lain untuk mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri," ujarnya.
Hal ini memperbesar potensi kelebihan gula di pasar dan merugikan para petani lokal serta konsumen yang harus menanggung dampak lonjakan harga.
Dalam penelusuran lebih lanjut, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa izin impor ini dikeluarkan tanpa alasan yang jelas dan tidak berdasar pada kebutuhan pasar lokal.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa pemberian izin ini terkait dengan kepentingan pihak swasta tertentu yang akhirnya berdampak negatif pada perekonomian nasional, khususnya di sektor pangan.