Kejagung Periksa Eks Dirjen Hubdat Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

Oct 4, 2024 - 11:28
 0
Kejagung Periksa Eks Dirjen Hubdat Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

JAKARTA, galerinews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan petinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  Budi Setiyadi terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (3/10) kemarin.
"Saksi yang diperiksa BS (Budi Setiyadi) selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2017-2022," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10).
Selain BS, ada BS yang merupakan Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kemenhub periode 2018-2020 sekaligus Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Japek II berinisial HL.

“Kejagung memeriksa HL, yang merupakan Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018-2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Kamis (3/10/2024).

Harli mengatakan, HL juga merupakan Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Sub Tim I Japek II Elevated. Baca juga: Kejagung Periksa Eks Direktur Jembatan PUPR Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ.

Kejagung juga memeriksa JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) pada tahun 2020. 

Dia menyampaikan, pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated pada ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut dengan tersangka berinisial DP,” ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek tol MBZ. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Dono Prawoto (DP) selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

"Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang kala itu masih dijabat oleh Kuntadi.

redaksi Tim Redaksi galerinews.com