Dugaan Suap Vonis CPO: Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar ke Kejagung
Mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta telah menyerahkan uang senilai Rp6,9 miliar ke Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis CPO.

GALERINEWS.COM - Penanganan kasus dugaan suap vonis bebas (onslag) dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) memasuki babak baru.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah menyerahkan uang senilai Rp6,9 miliar.
Uang yang dikembalikan terdiri dari dua bentuk, yakni dalam mata uang rupiah sebesar Rp3,7 miliar dan mata uang asing senilai USD198.900 atau setara dengan Rp3,18 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp6,9 miliar.
"Totalnya rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar, yang mana bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, dikutip Sabtu 21 Juni 2025.
Menurut Harli, penyerahan uang dilakukan oleh Arif Nuryanta melalui kuasa hukum dan anggota keluarganya ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 19 Juni 2025.
Setelah itu, penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai barang bukti.
“Penyidik akan mencantumkannya sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan,” tegas Harli.
Uang hasil dugaan suap itu kini telah diamankan ke dalam rekening penampungan lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung RI sebagai langkah hukum lanjutan.
Arif Nuryanta merupakan satu dari empat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan suap vonis bebas pada kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Kejaksaan Agung menegaskan, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang berjalan, dan kasus ini akan segera dibawa ke meja hijau setelah seluruh alat bukti termasuk uang suap disiapkan.***
What's Your Reaction?






