Netralitas ASN Ditegaskan, Sanksi Berat bagi Pelanggar

JEPARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis selama periode pemilihan kepala daerah (Pilkada).Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, di Pend

JEPARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis selama periode pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, di Pendapa Kartini, Sabtu (17/8/2024). Menurutnya, aturan mengenai netralitas pegawai sudah jelas dan wajib diikuti. Pelanggar dimungkinkan dapat sanksi sesuai ketentuan.

“Jika nantinya sudah ditetapkan pasangan calon, kalau melanggar saya jewer. Sudah ada aturannya,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko juga menggarisbawahi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, surat edaran telah disebarkan, melarang ASN berpartisipasi aktif dalam Pilkada.

“Kami sudah layangkan surat edaran, bahwa kita tidak diperbolehkan ikut serta terlibat dalam Pilkada,” kata dia.

Meski demikian, lanjut sekda, ASN boleh menghadiri kegiatan kampanye secara pasif, seperti mendengarkan visi dan misi calon. Namun, mereka tidak diperkenankan ikut terlibat aktif. Ketentuan itu berdasarkan edaran dari Kemendagri RI.

“Supaya PNS tahu visi misi dari pada semua calon,” terangnya.

Sekda menambahkan, aturan tersebut juga diperkuat dengan edaran dari Gubernur, yakni ketentuan yang mengharuskan ASN menjaga jarak dari kegiatan politik. Sanksi bagi pelanggar sudah diatur dalam Undang-undang Kepegawaian. Hukuman bagi pegawai bervariasi, mulai dari peringatan hingga pemecatan.

“Ada tingkatannya, mulai peringatan, peringatan tertulis, sampai diberhentikan dengan tidak hormat. Itu ada tahapannya,” tandasnya.

 

Penulis: Diskominfo Jepara/AP
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Accessibility Tools

Increase Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

    Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249

    Telp:024-8415548, 8453676

    Fax:024-8311266

    Email:ppid@jatengprov.go.id

    https://jatengprov.go.id/beritadaerah/netralitas-asn-ditegaskan-sanksi-berat-bagi-pelanggar/